News

Usai Dicopot Firli, Kapolri Kembali Tugaskan Brigjen Endar Priantoro ke KPK

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memilih untuk mempertahankan Brigjen Pol. Endar Priantoro untuk bertugas di KPK. Hal ini sebagai jawaban atas keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang memulangkan Brigjen Pol Endar ke Polri.

Surat jawaban itu teregister dengan nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri pada Senin, 3 April 2023 berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membenarkan perihal surat jawaban Kapolri tersebut.

Menurut dia, jawaban Kapolri dalam surat tersebut sebagai bentuk komitmen Polri membantu penguatan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Sandi di Mabes Polri, Senin (3/4/2023).

Dalam surat balasan tersebut, Kapolri menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” salah satu poin dalam surat itu.

Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutup surat Kapolri itu.

Sebagai informasi, pengembalian Brigjen Pol Endar ke Porli tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Dalam surat itu pemberhentian hormat pada Endar dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button