News

Komisi II DPR: Perppu Pilkada Sedang Dibicarakan Antarfraksi

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut bahwa wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah dalam pembahasan antarfraksi.

Meskipun begitu, Mardani menyebut bahwa pihak DPR RI, khususnya Komisi II, belum ada pembicaraan resmi akan isu ini. “Resminya belum, tapi informalnya sudah,” kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/8/2023).

Mardani pun menyebut bahwa saat ini pihaknya juga belum melakukan pembicaraan apapun dengan pemerintah. Ia menegaskan bahwa saat ini isu tersebut masih menjadi pembicaraan informal antar fraksi yang berada di Komisi II DPR RI. “Belum, tetapi kita sudah ngobrol antar fraksi,” ujarnya.

Selain itu, Mardani pun membeberkan isu Perppu yang paling krusial mengenai tentang kemajuan jadwal yang semula berada di bulan November menjadi September. Hal ini dilakukan pihaknya berdasarkan dua alasan, pertama, dalam rangka mengoptimalkan adanya keseragaman pelantikan pasca penetapan pemenang Pilkada.

Dan alasan kedua adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberikan lampu hijau untuk DPR RI mengatur kembali jadwal Pilkada hingga proses pelantikannya. “Yang kedua, KPU mengatakan bisa untuk melakukan arrangement prosesnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, tidak diaturnya waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 nanti, membuat jeda kekosongan kekuasaan di daerah semakin terbuka. Itu sebabnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil pilkada 2024.

“Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan pilkada, perlu juga aturan tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan harus pelantikannya serentak, tetapi rentang waktu pelantikan itu harus dibatasi, jangan terlalu lama,” kata anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/8/2023).

Ia menyebut, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya mengatur waktu pemilihan serentak pada November 2024. Sayangnya, undang undang itu tidak mengatur soal keserentakan pelantikan hasil pilkada.

Itu sebabnya, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat kepala daerah (Pj) menjabat, sehingga perlu aturan yang membatasi supaya waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button