News

Amar Tuntutan Richard Eliezer Dinilai Janggal, Tak Logis dan Cederai Rasa Keadilan

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer jadi sorotan. Amar tuntutan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sarat kejanggalan, tidak logis dan tak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merasa prihatin dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Menurutnya, selama persidangan banyak hal yang meringankan Richard, termasuk juga perannya sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, seperti dinafikan oleh tim JPU.

“Tuntutan Pidana 12 Tahun kepada Bharada E janggal tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis, jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” kata Azmi saat dihubungi inilah.com, Kamis (19/1/2023).

“Ini sebuah keprihatinan, Jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa padahal tampak Jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan persesuaian alat bukti,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Richard selama persidangan. Ditambah pihak keluarga korban juga sudah memaafkan Richard dengan pertimbangan telah bersedia menjadi pembuka tabir peristiwa.

“Jaksa gagal fokus dalam tuntutannya semestinya hal-hal dan fakta tertentu, sifat koperatif dan terbantunya pembuktian Jaksa akibat adanya bantuan keterangan Bharada E yang bersesuaian harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya,” lanjut dia.

Disinyalir jaksa telah masuk angin, lantaran dominasi pertimbangan tak berkesusaian dengan tuntutan yang diterima Richard. Sehingga menghasilkan amar tuntutan yang janggal dan tidak objektif. “Patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan,” sebutnya.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya mampu memejamkan matanya dan menundukkan kepala saat dituntut 12 tahun penjara. Meski, Richard menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu.

Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button