News

Usulan Masinton Bikin Heran, Ganjar: Masak Hakim Konstitusi Mau Diangket

Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo mengaku belum mendengar adanya usulan hak angket dari anggota DPR kader PDIP Masinton Pasaribu untuk Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang mau diangket siapa?” kata Ganjar, dikutip Kamis (9/11/2023).

Sebaliknya, Ganjar justru mengaku heran dengan usulan Masinton tersebut. Ia balik bertanya tentang kewenangan DPR mengeluarkan hak angket untuk lembaga Yudikatif.

“Masa hakim MK diangket?,” kata Ganjar.

Hal senada juga sempat diungkapkan Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. Ia menyatakan bahwa pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu merupakan hal yang luar biasa keliru.

“Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia,” kata Habiburokhman kepada awak media di Grand Sahid Hotel, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2023).

Habiburokhman menjelaskan hal tersebut mustahil terwujud dikarenakan hak angket tidak bisa diajukan ke lembaga yudikatif, salah satunya MK.

Ia heran atas tindakan Masinton dan bertanya-tanya apakah Masinton tidak berkonsultasi dulu dengan ahli hukum, seperti bacawapres Mahfud MD misalnya. “Soal hak angket, kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti,” ucapnya menegaskan.

Ia menekankan bahwa permintaan Masinton merupakan satu hal yang sia-sia. Menurutnya, membahas soal isu ini sama saja membuang-buang waktu karena tingkat terwujudnya nihil.

“Cek saja kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif,” jelasnya.

Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikemukakan Masinton saat dirinya mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button