News

Usut TPPU Rafael Alun, KPK Dorong Koruptor ke Jurang Kemiskinan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha mencari benang merah dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Upaya ini ditempuh menyusul langkah KPK menetapkan status tersangka penerima gratifikasi puluhan miliar kepada Rafael Alun.

“Tentu akan kami lakukan sebagaimana pernah kita sampaikan. Kami bisa menyelidiki TPPU karena asal mula tindak pidana itu adalah korupsi. Kita rekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Selasa (4/4/2023).

KPK memastikan bakal mendorong koruptor seperti Rafael Alun ke jurang kemiskinan apabila terbukti terlibat TPPU. Pasalnya, kata Firli menjelaskan, koruptor tidak takut dengan lama proses penahanan melainkan takut dimiskinkan.

“Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum tapi koruptor sangat takut dimiskinkan. Saya sepakat dengan teman-teman (awak media) kita terapkan TPPU tapi kita lihat perkembangannya,” katanya menambahkan.

Firli sebelumnya telah membeberkan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Perusahaan ini bernama PT AME (Artha Mega Ekadhana).

“PT AME (Artha Mega Ekadhana), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan,” kata Firli.

KPK menduga Rafael mengantongi aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat amelalui PT AME.

Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Modus Rafael Alun Terima Gratifikasi

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan modus Rafael bisa menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,3 miliar. Rafael mulai memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ungkap Firli.

Firli membeberkan, Rafael miliki perusahaan jasa konsultan pajak bernama PT. Artha Mega Ekhadana (AME). Melalui PT AME, Rafael menawarkan jasa konsultan pajak kepada perusahaan yang terlilit masalah pajak untuk memanipulasi laporan pajak.

“Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang diantaranya PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Pengguna PT jasa AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” kata Firli

Rafel Alun sendiri kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK menjebloskannya ke tahanan pada Senin (3/4/2023). Ia ditahan untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi puluhan miliar.

Sebelumnya, Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta Komisi III DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Begitu juga dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Urgensi UU tersebut, menurut Mahfud, bercermin dari berbagai kasus terkait kebutuhan akan mudahnya pemerintah mengambil barang sitaan dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi dan TPPU.

“Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (panggilan akrab Ketua Komisi III Bambang Wuryanto), UU perampasan aset tolong didukung. Biar kami bisa mengambil (yang) begini-begini (kasus dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu),” tegas Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menkopolhukam dan Kepala PPATK  di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button