News

MK Didesak Jamin Pendidikan SD dan SMP Gratis, Termasuk di Swasta

mk-didesak-jamin-pendidikan-sd-dan-smp-gratis,-termasuk-di-swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada permohonan penting yang menuntut interpretasi baru terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Para pemohon, yang terdiri dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) dan beberapa ibu rumah tangga, baru baru ini meminta MK untuk memaknai ulang Pasal 34 Ayat (2) UU No 20 Tahun 2003. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta bebas biaya.

Permohonan pengujian didaftarkan pada Senin (11/12/2023), diajukan dengan latar belakang permasalahan yang dihadapi oleh anak-anak yang gagal masuk SMP negeri dan terpaksa bersekolah di SMP swasta dengan biaya yang cukup besar. Pemohon menyoroti diskriminasi dalam pemberian pendidikan dasar gratis yang hanya terbatas pada sekolah negeri, sementara anak-anak di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Para pemohon menilai bahwa kondisi ini bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar. Mereka juga mengutip data penelitian SMERU Research Institute tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menunjukkan bahwa tidak semua lulusan SD bisa tertampung di SMP negeri, sehingga banyak anak harus menanggung beban biaya pendidikan.

Pemohon juga mencantumkan adanya Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar yang ditujukan untuk membiayai anak dari golongan yang tidak mampu. Program Indonesia Pintar tersebut lebih bersifat bantuan sosial dari negara (dengan konsep belas kasihan) dan bukan konsep kewajiban negara atau bukan jaminan konstitusional untuk warga negara untuk mendapatkan jaminan pendidikan dibiayai oleh negara.

Oleh karena itu, pemohon menilai ketentuan Pasal 34 Ayat (2) UU No 20/2003 telah menghalangi masyarakat usia sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan. 

”Dapat dikatakan negara gagal dalam menjalankan kewajiban dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan,” ungkap pemohon dalam berkas permohonannya.

Permohonan ini diajukan dengan harapan agar MK dapat menghilangkan multitafsir dan diskriminasi dalam UU tersebut, serta menjamin bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan dasar yang layak dan gratis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button