News

Vonis Hakim Agung Sudrajat Dimyati ‘Disunat’ Setahun di Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memotong masa tahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati usai menerima permohonan bandingnya.

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dikurangi masa satu tahun masa hukuman, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhada terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip, Selasa (1/8/2023).

Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

Sementara soal vonis denda, majelis banding tidak mengubah besaran pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk Sudrajat. Majelis juga memerintahkan agar Sudrajat Dimyati tetap di dalam tahanan selama menjalani masa hukuman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyebut Sudrajat Dimyati sudah mengabdi di lembaga MA lebih kurang selama 38 tahun.

Sebelumnya pada sidang tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Sudrajat Dimyati.

Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia disebut menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura menyangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button