News

Waspadai Fenomena ‘Surat Kaleng’, MKD DPR Minta Penegak Hukum Kumpulkan Bukti Jelas

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan menjelang Pemilu 2024, pihaknya mendapat banyak masukan dari berbagai Badan Kehormatan (BK) DPRD di sejumlah daerah terkait kemungkinan terjadinya fenomena “surat kaleng” akan semakin tinggi. Surat kaleng ini biasanya berisikan fitnah atau menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan seseorang.

“Makanya, kami harapkan untuk kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, udahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar,” ujar Adang seusai MKD DPR menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (4/9/2023).

Menurut Adang, dari informasi yang belum tentu benar tapi sudah beredar di masyarakat, akan membuat calon yang sebelumnya baik bisa jadi tidak baik. “Kalau sudah beredar di luar, maka calon tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik. Kasihan calegnya. Bisa merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar,” ungkap politkus PKS itu.

Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.

Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya. “Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana,” ungkap Adang.

Sementara, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, menjelaskan kedatangan MKD DPR RI akan memberikan referensi untuk mengadopsi sejumlah aturan-aturan dalam menjaga kehormatan dewan. Usman berharap semua pihak untuk tidak langsung melakukan justifikasi kepada setiap caleg yang belum terbukti melakukan kesalahan. “Jangan menjustifikasi terhadap calon apapun yang belum terbukti melakukan sebuah kesalahan. Ini juga untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button