News

Ketua DPD Usulkan MPR Kembali jadi Lembaga Tertinggi

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di Indonesia.

Usulan itu, masuk dalam lima hal pokok proposal kenegaraan yang akan diajukan DPD RI.

“Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan,” kata LaNyalla saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

LaNyalla menilai, MPR perlu dikembalikan sebagai lembaga tinggi negara yang menampung semua elemen bangsa dan menjadi penjelmaan rakyat serta sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan. Usulan tersebut masuk dalam poin pertama yang diajukan DPD.

Usulan kedua, lanjutnya, ialah membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, selain dari anggota partai politik.

“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja, tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non-partai,” jelasnya.

Ketiga adalah memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Artinya, kata LaNyalla, bukan penunjukan oleh presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

“Dengan komposisi utusan daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan sepuluh bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para raja dan sultan Nusantara serta suku dan penduduk asli Nusantara,” imbuhnya.

Sementara itu, utusan golongan dapat diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki latar belakang dan kontribusi bagi pemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan agama bagi Indonesia.

“Keempat, memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama presiden, sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” ucapnya.

Kelima adalah menerapkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.

“Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial,” katanya.

Dia menambahkan pada hakikatnya kemajuan atau kemunduran suatu negara ditentukan oleh desain institusi politik, ekonomi, dan hukumnya. Menurutnya, negara dapat berjalan dan mencapai kemakmuran, apabila dikelola dengan cara yang tepat.

“Sehingga menghasilkan stabilitas politik dan stabilitas harga,” ujar LaNyalla.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button