News

Bidik TPPU Mardani Maming, KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Komisi antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan kasasi Maming untuk menelisik perkara TPPU tersebut.

“Betul (menunggu salinan kasasi),” kata Ali saat dikonfirmasi pewarta, Rabu (9/8/2023).

Ali Fikri begitu salinan putusan itu didapat, KPK akan segera mempelajari fakta hukum dugaan TPPU yang dilakukan oleh Maming tersebut. Namun demikian, dikatakan Ali, Majelis Hakim Agung dari peradilan puncak tertinggi itu belum mengirimkan dokumen tersebut ke lembaga anti rasuah.

“Sejauh ini belum dapat salinan putusan lengkapnya,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi Mardani H Maming. Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memvonis Mardani H Maming penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, Selasa (1/8/2023).

Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP)

Selain itu, MA memutuskan Mardani H Maming harus membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar dengan subsidair 4 tahun. Artinya, apabila tidak bisa membayar uang pengganti, maka dirinya harus mendekam 4 tahun di bui.

Langkah eksekusi Maming ke Lapas belum bisa juga dilakukan KPK. Sebab, masih menunggu juga salinan resmi dari pihak MA.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button