News

Dibanderol Rp350 Ribu di Gang Royal, PSK Tambora Cuma Terima Rp40 Ribu

Polisi mengungkap kasus perdagangan orang yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat yakni 39 wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah masih di bawah umur. Para wanita yang berasal dari berbagai daerah itu awalnya diiming-imingkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di ibu kota, namun setelah tiba di Jakarta malah menjadi PSK.

Mungkin anda suka

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka di antaranya seorang perempuan berinisial IC (35) selaku muncikari dan tiga laki-laki berinisial berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25). Ketiga laki-laki itu merupakan bodyguard atau yang bertugas sebagai penjaga.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan 39 PSK itu ditempatkan dalam sebuah rumah kontrakan di Jl Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dan tidak diizinkan keluar tanpa seizin muncikari.

Untuk menjalankan operasinya sebagai mami, IC dibantu oleh suaminya yakni Hendri Setyawan alias Aa yang kini masih dalam pengejaran polisi. Puluhan PSK itu setiap malam dipekerjakan di kafe kecil atau hiburan malam yang bertempat di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Satu kali main itu dihargai Rp 350.000 oleh maminya,” ujar Putra.

Para PSK itu ditawarkan kepada pria hidung belang dengan banderol Rp350 ribu untuk bisa menjamah tubuhnya. Namun upah yang diterima PSK dari satu tamu hanya sebesar Rp40 ribu.

Sementara sisanya, Rp310 ribu dipegang muncikari untuk selanjutnya diberikan ke pengelola tempat serta membayar tiga bodyguard atau penjaganya.

Setelah bekerja, kemudian para PSK itu dikembalikan ke rumah kontrakan di kawasan Tambora dengan penjagaan ketat olah tiga bodyguard yang disewa IC.

Selama di rumah kontrakan berlantai dua itu, puluhan PSK tidak berani melarikan diri atau keluar tanpa izin. Karena jika kedapatan keluar tanpa izin, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

“Kontrakan mereka sekira 10 kamar dua lantai, dikasih teralis supaya tidak bisa kabur,” kata Putra.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jl Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dan mendapatkan adanya 39 wanita yang dipekerjakan sebagai PSK. 34 wanita itu dibawa ke Sudin Sosial Jakarta Barat dan lima anak di bawah umur akan dikembalikan ke keluarganya sekaligus mendapatkan pembinaan.

Sementara empat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button