Hangout

Terorisme dalam Islam: Dilarang dan Dosa Besar

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggerebek kediaman terduga teroris berinisial DE, di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat Senin (14/8/2023).

DE terduga teroris yang dibekuk merupakan karyawan BUMN. Tim Densus 88 Antiteror mendapati sejumlah senjata api rakitan, amunisi termasuk bendera ISIS dari dalam rumah.

Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, DE merupakan pendukung ISIS dan aktif melakukan propaganda jihad di media sosial, dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad.

Penggerebekan di rumah DE ini, semakin menambah deret panjang kasus terorisme di tanah air. Proganda ISIS untuk mendirikan negara Islam di banyak negara di dunia, masih mendapat dukungan dari segelintir umat Islam di Indonesia. Mengapa masih banyak umat Muslim yang tersesat dalam paham terorisme dan bagaimana Islam memandang terorisme?

Islam secara tegas melarang tindakan menakut-nakuti atau teror meskipun tujuannya bercanda apalagi perbuatan terorisme. Seperti dijabarkan dalam hadist riwayat Abu Daud berikut ini:

Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

(Artinya: “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160)

Tindakan terorisme sama dengan kerusakan di muka bumi, dan akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang. Seperti dimuat dalam Surat Al Maidah ayat 33 berikut ini.

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

(Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).

Islam juga melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

(Artinya: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Tafsir Al Karimir Rahman menyatakan ayat ini juga ditujukan kepada para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa. Nabi Muhammad SAW pun melarang tentara membunuh wanita dan anak-anak.

“Jangan mengkhianati, jangan berlebihan, jangan membunuh seorang anak yang baru lahir,” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Barangsiapa telah membunuh seseorang yang memiliki perjanjian dengan Muslim tidak akan mencium aroma surga, meskipun aroma surga telah tercium dari jarak yang ditempuh waktu empat puluh tahun,” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

Berdasarkan ayat Al Qur’an dan dalil-dalil di atas, tindakan teror kepada warga sipil yang tidak berdaya, penghancuran besar-besaran bangunan dan properti, pengeboman dan melukai pria, wanita, dan anak-anak yang tidak bersalah, semuanya dilarang dalam Islam dan merupakan dosa besar.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button