News

Hendra Paksa Anak Buah Percaya Skenario Palsu Ferdy Sambo

Rabu, 19 Okt 2022 – 11:33 WIB

Img 20221019 103648 - inilah.com

Hendra Kurniawan (kemeja putih) menjalani sidang perdana perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan memaksa anak buahnya Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin untuk memercayai skenario palsu Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkap tim jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan perkara merintangi atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Sudah Rif, kita percaya saja,” kata Hendra menirukan pernyataan Hendra, ketika AKBP Arif Rahman menghadap Ferdy Sambo untuk menunjukkan rekaman CCTV Brigadir J masih hidup, ketika Ferdy Sambo datang ke TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022, yang keterangan peristiwanya berbeda dengan penjelasan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri.

Selepas pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam itu, Hendra diminta untuk memastikan semua barang bukti dimusnahkan dan dihilangkan agar tak ditemukan jejak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Arif Rahman Arifin dengan berkata ‘pastikan semuanya sudah bersih’,” tambah jaksa.

Arif sejatinya meminta arahan Hendra selaku atasannya setelah melihat rekaman video yang membuatnya gemetar itu. Hendra lantas mengajaknya menghadap Ferdy Sambo. Jenderal Sambo naik pitam ketika kedua bawahannya menghadap dan menunjukkan rekaman CCTV itu. “Masak kamu tidak percaya sama saya?” kata Ferdy Sambo yang dikutip jaksa.

Lalu, Ferdy Sambo mempertanyakan siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV dan tempat penyimpanan file. Arif Rahman Arifin menjawab bahwa empat orang yang telah melihat rekaman CCTV yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit dan dirinya. Sedangkan, penyimpanan file rekaman CCTV disimpan dalam flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo.

“Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” ujar Ferdy Sambo.

Untuk itu, Ferdy Sambo langsung memerintah Arif Rahman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman CCTV. “Saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rahman untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” beber jaksa.

Termasuk, Ferdy Sambo juga meminta Hendra Kurniawan agar memastikan perintahnya dijalan oleh para anak buahnya sesuai dengan keinginan Ferdy Sambo. “Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semua beres,” ujar Sambo.

Namun, jaksa menjelaskan, dalam dialog antara Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Arif Rahman Arifin, ternyata Arif tak berani menatap langsung Ferdy Sambo dan hanya menunduk, sehingga memantik Ferdy Sambo yang mempertanyakan sikap Arif. “Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu yang terjadi dengan mbakmu,” ujar Ferdy Sambo yang disebut jaksa langsung mengeluarkan air mata.

Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button