Market

Air Kemasan Galon Polikarbonat Aman, Pengusaha Air Minum Kecam Kampanye Hitam

Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mengecam kampanye hitam terhadap galon guna (isi) ulang.  

Padahal, kata dia, seluruh galon guna ulang yang beredar di masyarakat, memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta bersertifikat SNI, guna menjaga kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan (AMDK). “Sehingga semua produk AMDK yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi,” kata Rachmat, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Seluruh kemasan galon guna ulang yang digunakan industri AMDK, kata dia, telah sesuai dengan Peraturan BPOM nomor 20 tentang Kemasan Pangan. Serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang memastikan bahwa bahan kemasan tersebut, aman untuk pangan.

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi kampanye hitam dan narasi negatif terkait kemasan galon guna ulang yang beredar di media massa atau media sosial. Rachmat mengungkapkan bahwa kampanye negatif terhadap AMDK berbahan PC, sudah berlangsung sejak Juli 2020. Atau lebih dari 3 tahun.

Kampanye negatif ini, menggunakan media sosial (medsos), termasuk akun-akun serta influencer yang kredibilitasnya dipertanyakan. “Kondisi ini sangat meresahkan dan merusak persaingan sehat di industri AMDK sehingga harus segera dihentikan,” kata dia.

Rachmat melanjutkan, kampanye negatif terhadap galon guna ulang, semakin masif dilakukan. Padahal, pemerintah selalu mendorong agar situasi nasional lebih damai, kondusif dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.

“Kami menyesalkan adanya upaya beberapa pihak yang secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan kampanye negatif terhadap AMDK kemasan plastik Polikarbonat (PC),” katanya.

Dia melanjutkan bahwa pada kenyataannya, semua jenis kemasan termasuk plastik PC maupun Polietilen Tereftalat (PET) alias galon sekali pakai, justru memiliki risiko luruhan zat kimia yang digunakan dalam proses produksi kemasan tersebut. Namun selama memenuhi persyaratan ambang batas sesuai peraturan maka aman untuk digunakan.

Sedangkan, kemasan AMDK Polikarbonat telah melayani masyarakat Indonesia sejak 1983, atau 40 tahun dalam memenuhi kebutuhan konsumsi yang sehat bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan data BPOM, galon polikarbonat digunakan oleh 96,4 persen industri AMDK. artinya, pengguna galon PET hanya 3,6 persen. Pelaku industri AMDK nasional berjumlah lebih dari 700 pelaku usaha dengan lebih dari 2.000 merek di Indonesia. Aspadin sendiri menaungi 300 produsen AMDK dari Aceh sampai Papua.

Galon guna ulang ini juga digunakan secara luas oleh pelaku usaha depo air minum isi ulang untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Ada sekitar 60 ribu depo air minum isi ulang di seluruh Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button