News

Amaq Sinta, Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Itu Akhirnya Bebas

Murtede alias Amaq Sinta akhirnya bisa bernafas lega. Kasus pembunuhan yang dikenakan kepadanya dihentikan oleh Polda NTB berdasarkan gelar perkara yang menyimpulkan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dari Amaq Sinta yang membela diri dari upaya begal.

Amaq Sinta sempat ditangkap polisi dan menjalani masa penahanan dalam perkara pembunuhan. Dua pelaku begal yang berupaya merampas motornya tewas akibat luka tusuk dari hujaman pisau Amaq Sinta.

Polres Lombok Tengah menjemput petani malang itu dari kediamannya pada 11 April 2022 atau tak lama setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Mulanya Amaq Sinta mengendarai motor dari rumah di Dusun atek Maling, Desa Ganti, Lombok Tengah menuju rumah sakit tempat ibundanya menjalani perawatan.

Amaq Sinta sengaja datang mengantarkan menu sahur secukupnya untuk sang ibu. Di tengah jalan empat orang dengan dua sepeda motor memepetnya, dan salah satu pelaku  berupaya melukainya dengan parang.

Tangan Amaq Sinta terluka akibat serangan itu, sejurus kemudian pisau yang diikat di pinggang langsung dicabut dan ditancapkan di dada korban yang berupaya membegal. Pelaku lain yang mencoba membawa motor Amaq Sinta tewas pula tersungkur akibat luka tusuk bagian punggung.

“Maling,” teriak Amaq Sinta kepada pelaku lain yang keburu melarikan diri melihat dua rekannya tersungkur.

Pagi harinya kepolisian datang menjemput Amaq Sinta. Sedangkan dua pelaku begal yang selamat dijadikan saksi atas perkara pembunuhan dengan tersangka Amaq Sinta.

Kasus ini menggelinding, jadi kontroversi. Polda NTB langsung mengambil alih perkara tersebut, Kabareskrim meminta polda gelar perkara melibatkan tokoh masyarakat dalam menangani kasus ini.

“Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum,” kata Kapolda NTB, Djoko Poerwanto menyatakan status SP3 perkara Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022).

Amaq Sinta sempat ditahan sebelum ditangguhkan karena kasusnya viral di media sosial. Pria 34 tahun yang berprofesi sebagai petani ini tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberi dukungan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan,” kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4/2022).

Amaq Sinta juga berbahagia atas keputusan Polri menghentikan perkara yang dibebankan kepadanya, sehingga ia bisa kembali bersama istri serta dua anaknya. Dan melanjutkan aktivitas taninya.

“Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button