News

Bantah Dakwaan, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Jaksa Cuma Andalkan Keterangan Bharada E

Senin, 17 Okt 2022 – 15:37 WIB

Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (17/10/2022). (Foto Inilah.com/ Dea Hardianingsih)

Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (17/10/2022). (Foto Inilah.com/ Dea Hardianingsih)

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo melayangkan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ferdy Sambo memerintah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan hanya memerintahkan menghajar Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kemudian, pengacara Ferdy Sambo juga keberatan dengan dakwaan Jaksa karena hanya mengandalkan keterangan Bharada E dan mengabaikan keterangan saksi lainnya.

“Dalil yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk melakukan penembakan hanya muncul dalam BAP Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri,” kata Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

“Sementara dalam BAP terdakwa butir 6 halaman 3 BAP tambahan tanggal 8 September 2022 dan BAP saksi Kuat Ma’ruf butir 5 halaman 8 BAP tambahan tanggal 8 September 2022 yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa ‘hajar Cad!,” lanjut dia.

Menurut Sarmauli, sebelum memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, Ferdy Sambo disebut sempat mengklarifikasi kepada Brigadir J tentang peristiwa kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

“Sesaat setelah menghadap, Nofriansyah Yosua Hutabarat ditanyakan oleh terdakwa Ferdy Sambo ‘Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?’ yang dijawab (Brigadir J) ‘Kurang ajar apa komandan?’ Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab ‘Kamu kurang ajar sama ibu’,” ujar Ferdy Sambo dalam petikan eksepsi di sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Namun, dia mengeklaim, Brigadir J menjawab dengan nada menantang sehingga Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

“Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab ‘ada apa komandan?’, Merespon jawaban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘Hajar chad’,” terang dia.

Sarmauli menjelaskan, perintah Ferdy Sambo untuk menghajar Brigadir J tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, namun tak dipertimbangkan JPU dalam petikan dakwaan di persidangan.

“BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo halaman 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP tambahan Ferdy Sambo, halaman 3 paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP tambahan Kuat Ma’ruf halaman 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022,” pungkasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dalam dakwaan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, bukan hanya memerintahkan untuk menghajar.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer ‘Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak’,” ujar Jaksa dalam dakwaan di sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang terlihat masih hidup dan bergerak kesakitan dengan kondisi tertelungkup di samping tangga depan kamar mandi.

Lalu, Ferdy Sambo dengan tangan yang terbungkus sarung tangan hitam menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang yang tembus hingga hidung.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” terang Jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button