News

Bawaslu-DPR Akan Bahas Perbawaslu Soal Pengawasan Penghitungan Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR soal Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Senin (20/11/2023).

“Rencana konsultasi dengan Komisi II DPR, Perbawaslu Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan suara pada hari Senin,” kata anggota Bawaslu RI, Herwyn J H Malonda saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (18/11/2023).

Rapat konsultasi tersebut akan digelar bersama Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga Kemendagri.

“Untuk Pemilu 2024, Bawaslu lagi melakukan penerbitan Perbawaslu terbaru, menindaklanjuti PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan melakukan konsultasi di RDP DPR dan Harmonisasi Sinkronisasi dengan Kemenkumkan dan instansi terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Herwyn menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2019 sebagaimana diubah dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Perbawaslu 2 tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilu masih berlaku.

“Apabila ada PKPU terbaru nantinya, maka Perbawaslu terkait akan menyusul. Pada prinsipnya pencegahan yang dilakukan terdapat dalam Perbawaslu dimaksud,” jelas Herwyn.

Diketahui, dalam Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu nomor 9 tahun 2018 menyatakan bahwa Bawaslu bakal melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS dan mengawasi TPS dibuka pada jam 07.00 dan ditutup pada jam 13.00 waktu setempat.

Tidak hanya itu, Bawaslu bakal memastikan saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, pasangan calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dan hanya 1 (satu) saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu dan sebagainya.

“Biasanya Perbawaslu terbaru hanya penyesuaian dengan PKPU. Secara konten, tidak banyak berubah isi materi Perbawaslu,” tutup Herwyn.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button