News

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Pakar: Bahaya Rawan Dipolitisasi

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampouw mengaku khawatir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.

Kekhawatiran ini lahir dari situasi perpolitikan tanah air yang dia anggap tidak sedang baik-baik saja. Sehingga, keputusan ini bisa memperbesar ruang bagi para oknum politisi untuk mempolitisasi ruang pendidikan.

“Memang saya khawatir ya dan memang kekhawatiran saya ini sebetulnya, lebih membuat saya bersikap sebaiknya tidak diizinkan, karena begini politik kita sekarang ini sedang tidak baik-baik saja. Ruang untuk melakukan politisasi kampus, itu sangat terbuka,” terang Jeirry kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, pihak lembaga pendidikan tentu tidak memiliki kuasa untuk menolak permintaan khusus dari oknum politisi. Jika dibiarkan, tentu situasi tersebut bisa mengganggu independensi lembaga pendidikan.

“Karena itu artinya sangat mudah pimpinan di perguruan tinggi kita itu, terpengaruh dan kemudian mengambil kebijakan yang menguntungkan parpol,” tutur dia menjelaskan.

Selain itu, ia juga menyoroti perlu ada penjelasan lebih lanjut terkait lembaga pendidikan yang dimaksud oleh putusan MK. Bila hanya sebatas di lingkungan universitas, tentu masih bisa sedikit terima, tapi lain hal jika nantinya kampanye diperbolehkan di lingkungan sekolah.

“Karena di kampus relatif bisa memilih semua, tapi di sekolah itu kan siswa kelas 10 belum punya hak pilih, jadi harus lebih ketat pengaturannya dalam PKPU kalau itu tetap masih bisa berkampanye di fasilitas pendidikan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button