News

Berencana Periksa Menhub, KPK Pastikan Kasus Suap DJKA Berlanjut ke Pihak Lain


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi begini, untuk perkara DJKA, yang pasti KPK terus kembangkan perkara itu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Oleh karenanya, KPK akan memantau fakta yang akan muncul dalam proses persidangan para tersangka. Dari situ kemudian komisi antirasuah akan mendalami keterlibatan pihak lain.

“Saya pastikan nanti berikutnya akan kembangkan terus di DJKA. Ada klaster Sulawesi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat kan. Tunggu saja,” kata Ali.

Ali menekankan, dalam proses pengembangan kasus ini, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa para pihak yang muncul di persidangan maupun surat dakwaan. Pemanggilan para pihak itu, termasuk Menhub Budi Karya tergantung dari kebutuhan tim penyidik.

“Iya, kalau kemudian kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut, pasti dipanggil, termasuk Pak Menteri,” kata Ali.

Pada perkara ini, pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Hakim juga telah menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun untuk eks PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.

Selain itu, dalam perkara ini KPK diketahui telah menetapkan seorang tersangka bernama Muhammad Suryo. komisi antirasuah pun tengah mengurus surat pencekalan terhadap tersangka tersebut. Hal ini sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada media beberapa waktu lalu.

Pada dakwaan  mantan Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementian Perhubungan (Kemenhub), Putu Sumarjaya, juga disebutkan adanya aliran uang yang diterima sejumlah pihak. Aliran uang itu dikenal dengan sebutan ‘sleeping fee’ sebesar Rp9,5 miliar.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button