Market

Layanan Tanda Tangan Digital dan E-Meterai Ngadat, Peruri Harus Berikan Kompensasi


Tim Helpdesk PT Peruri Digital Security (PDS), menyatakan adanya gangguan terkait layanan tanda tangan digital, serta meterai elektronik (e-meterai).

Dari penelusuran Inilah.com, gangguan layanan tanda tangan digital dan e-meterai terjadi pada 19 Februari 2024 dan 21 Februari 2024. Atas kendala ini, pihak PDS menyampaikan permintaan maaf, serta alasannya.

“Sebelumnya mohon maaf atas kendala yang terjadi. Sehubungan dengan tidak dapat diaksesnya layanan tanda tangan digital, serta e-meterai. Terdapat anomali pada internal sistem layanan,” tulis pengumuman PDS, dikutip Rabu (21/2/2024).

Saat ini, tim IT PDS terus berupaya untuk memperbaiki kesalahan/gangguan tersebut, dan membutuhkan waktu hingga layanan normal kembali. Pihak PDS berjanji akan menginfokan jika layanan tanda tangan digital dan e-meterai, sudah pulih.

Ekonom UPN Veteran, Ahmad Nur Hidayat sangat menyayangkan kegagalan layanan tanda tangan digital dan e-meterai. Karena akan berdampak kepada sektor bisnis dan investasi.

“Katanya pemerintah ingin mendorong Indonesia menjadi market friendly atau ramah investasi. Kalau layanan tanda tangan digital dan e-meterai terganggu sampai berhari-hari, kualitasnya seperti ini, ya kacau. Tidak profesional,” kata Hidayat, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Kata dia, layanan tanda tangan digital dan e-meterai termasuk layanan publik yang seharusnya tidak boleh ada gangguan. Ketika ada gangguan, Peruri harus bertanggung jawab. Termasuk memberikan kompensasi kepada konsumennya.

“Seperti PLN itu bagus. Ketika terjadi pemadaman berhari-hari di suatu daerah, mereka berikan kompensasi. Nah, pengelola tanda tangan digital dan e-meterai ini, kan BUMN yakni PT Peruri. Seharusnya dia bisa seperti PLN dong,” kata Hidayat.

Pihak Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, kata Hidayat, perlu memanggil direksi dan komisaris Peruri, guna mempertanyakan kualitas layanan tanda tangan digital dan e-meterai yang jeblok ini.

“Apakah SOP-nya sudah dilakukan, atau ada potensi penyelewengan sehingga sistem mudah bermasalah. Yang berujung kepada kerugian negara, konsumen kena getahnya,” kata Hidayat.

Hidayat benar. Terkendalanya tanda tangan digital serta e-meterai dari PDS ini, jelas merugikan, khususnya kalangan pebisnis. Transaksi atau kerja sama bisnis bernilai besar, harus tertunda.

Pelaku bisnis yang super sibuk, tak perlu buang waktu dan energi untuk melakukan perjalanan jauh. Hanya untuk bertemu mitra bisnis, mendatangani perjanjian bisnis, atau dokumen penting lainnya. Karena itu tadi, sudah ada tanda tangan elektronik yang memungkinkan dilakukan secara online.

Khusus meterai elektronik (e-meterai),  merupakan versi digital dari meterai kertas yang digunakan untuk memvalidasi dokumen bisnis. Artinya, e-meterai ini, sangat berguna untuk memastikan legalitas dan keamanan dokumen bisnis.

Dalam berbisnis, setiap perjanjiannya diharuskan menggunakan meterai elektronik, untuk memvalidasi berbagai dokumen. Misalnya, kontrak, faktur, dan perjanjian bisnis. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button