News

Timnas AMIN Akui Tahu Sejak Awal Indra Charismiadji Gelapkan Pajak


Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusur Amir mengakui bahwa sejak awal pihaknya sudah mengetahui bahwa Indra Charismiadji terjerat kasus dugaan penggelapan pajak. Sebab pihaknya sudah melakukan profiling sebelum merekrut Indra menjadi juru bicara (jubir).

Adapun alasan tetap mendapuk menjadi salah satu jubir, tutur dia, karena keyakinan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. “Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir. Sampai saat ini beliau masih jubir dari Timnas,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Ari kembali menegaskan Indra tak dipecat. Sebab, status Indra terbukti bersalah atau tidak baru bisa dilihat setelah ada putusan ikrah. “Untuk dikatakan terbukti itu setelah ada putusan inkrah, prosesnya masih panjang,” jelas Ari.

Bahkan ia mengaku pihak THN Timnas AMIN akan beri bantuan pendampingan hukum untuk Indra. “Terus terang, Timnas sudah nugasin kami untuk dampingi beliau. Jadi kami pastikan beliau dapat pendampingan hukum dari Timnas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar membenarkan adanya penangkapan terhadap Indra. Namun dia belum bisa menjelaskan detail soal kronologi penangkapan tersebut. “Infonya demikian. Iya hari ini (ditangkap),” ujar Aziz dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur membantah pihaknya menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji. “Enggak ada penangkapan,” ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Namun, dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini mereka menerima tersangka dan barang bukti. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh. Semisal soal kasus yang menimpa Indra. “Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2,” katanya.

Secara terpisah, Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan usai pelimpahan tahap II yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, penahanan Indra berdasar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

Indra ditahan sebagai tersangka kasus perpajakan dan TPPU yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. Dalam kasus ini penyidik melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka yakni Indra dan satu tersangka lain bernama Ike Andriani.

Mahfuddin menjelaskan JPU juga menahan tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button