News

Pemilik Jakarta Auto Garage Dihadirkan KPK ke Sidang Sekretaris MA Nonaktif


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terdakwa suap dan gratifikasi.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (2/2/2023) hari ini.

“Musrizal Musa (Pemilik Show Room Jakarta Auto Garage),  Puji Lestari (Pegawai Bank) dan Nurlela Kotdriyah (Pegawai Bank),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Diketahui, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa menyebut gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Idol pada 13 Januari 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button