News

Dukung Pelantikan Serentak Kepala Daerah, Pakar: Jokowi Segera Terbitkan Perppu

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa pengadaan pelantikan serentak seiring dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu urgensi yang harus diperhatikan pemerintah saat ini. Menurutnya, hal ini penting karena adanya kekosongan aturan mengenai pelantikan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai pencoblosan, tapi tidak mengatur pelantikan itu sendiri,” kata Trubus saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Oleh karena itu, Trubus mengatakan pemerintah perlu membuatkan kebijakan yang meregulasi mengenai pelantikan serentak. Jika tidak dilaksanakan demikian, sambung dia, maka bukan tidak mungkin akan terjadi perbedaan waktu tiap kepala daerah dalam melaksanakan kebijakannya masing-masing yang dapat menyebabkan kekacauan dalam implementasinya. “Terkait dengan RPJMD-nya, program-program kerjanya (dan) anggarannya yang harus disiapkan segala, banyak sekali dampaknya,” jelasnya.

Apabila hal ini terjadi, maka Trubus mengklaim masyarakat lah yang akan menerima kerugiannya. Sebab, tanpa adanya pelantikan kepala daerah maka terjadi kekosongan jabatan mengenai siapa yang memiliki hak untuk memutuskan suatu kebijakan pada daerah setempat. “Yang memutuskan siapa kalau itu (posisi kepala daerah) ada kekosongan? Jadi mendesaknya di situ,” ungkap Trubus.

Selain itu, tanpa adanya regulasi yang mengatur mengenai pelantikan serentak, Trubus menduga potensi kekacauan politik dalam sistem ketatanegaraan. Tanpa adanya aturan tersebut, tambah Trubus, bukan tidak mungkin terjadi sengketa masa jabatan karena tiap kepala daerah dapat mengaku bahwa mereka masih memiliki hak untuk menduduki kursi kekuasaan setempat. “Jadi seolah-olah begitu sudah terpilih otomatis mereka sudah menjabat. Padahal untuk menjadi seorang pejabat harus dilantik dulu,” jelasnya.

“Kalau tidak ada pelantikan itu dia (kepala daerah terpilih) belum bisa menjadi pejabat publik, belum bisa mengambil kebijakan, apalagi mengatur mengenai anggaran,” ucap dia menambahkan.

Sebagai jalan keluar, Trubus pun menyarankan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pelantikan serentak. Hal ini didorong karena kondisinya yang dinilai sudah masuk dalam kategori extraordinary atau force majeure dimana para pihak merasa dalam situasi tak memiliki kendali. “Kalau mau menyusun lagi kembalikan ke UU ke DPR pasti lama,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilakukan di 541 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, kecuali 5 kota administrasi di DKI Jakarta.

Sebagai pilkada serentak yang pertama kali dilakukan dalam sejarah, jumlah peserta dalam kontestasi ini menjadi yang terbanyak dari pilkada sebelumnya, yaitu Pilkada 2020 yang diikuti oleh 270 daerah, Pilkada 2018 yang diikuti oleh 171 daerah, Pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah dan Pilkada 2015 yang diikuti oleh 269 daerah.

Namun, dalam keterangan yang sama pilkada serentak ini nyatanya memiliki beberapa ancaman yang serupa, seperti tingkat keamanan yang lebih rendah dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya karena masing-masing daerah harus mengamankan daerah sendiri.

Karena sebelumnya, daerah yang sedang melaksanakan Pilkada memiliki keuntungan dibantu oleh daerah yang sedang tidak melaksanakan pilkada. Oleh karena itu, setiap daerah harus memiliki pemetaan dini yang dilakukan untuk mencegah munculnya kemungkinan adanya gangguan keamanan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button