News

Tak Lunasi Uang Pengganti Rp110,6 Miliar, KPK Siap Jerat TPPU Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancang-ancang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dengan pasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apabila tak bayar uang pidana pengganti Rp110,6 miliar.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan aset negara dari tangan koruptor terkait kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP). 

Mungkin anda suka

“Iya dalam rangka untuk memenuhi asset recovery nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain. Baik itu melalui penyitaan oleh jaksa eksekutor ataupun penerapan tindak pidana pencucian uang kedepannya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:

Terbukti Korupsi, Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun Enam Tahun Penjara

Menurut, Ali untuk menjamin kembalinya aset negara atau asset recovery, KPK memiliki dua opsi yaitu kewajiban pembayaran pengganti, atau dijerat pasal TPPU.

Sejauh ini, kata Ali, KPK masih masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang lengkap untuk menelisik dugaan TPPU eks Bendahara Umum (Bendum) PBNU serta Politikus PDIP itu. Sebab, ekskusi Maming berdasarkan putusan petikan MA.

“Kan yang dieksekusi putusan petikan, ekstrak putusan MA. Sehingga putusan lengkap adalah pertimbangan majelis hakim itu. Kan sudah ada di putusan lengkap yang nanti segera kami pelajari. Apakah memungkinkan untuk bisa diterapkan TPPU,” tutur Ali.

Baca Juga:

Tak Mau Terus Terang Soal Pemeriksaan Cak Imin, KPK: Tunggu Besok

Sebelumnya, Mardani H Maming diinformasikan baru setor uang pengganti Rp10 miliar, dari total Rp110,6 miliar. Uang tersebut dikembalikan Mardani H Maming ke negara, melalui KPK. Sementara untuk pidana denda, sudah lunas dibayarkan Mardani H Maming sebesar Rp500 juta. Mardani H Maming dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Jaksa eksekutor KPK pada Senin (4/9/2023).

Seperti diketahui, MA menolak kasasi Mardani H Maming dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memvonis Mardani H Maming penjara 12 tahun serta denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar dengan subsidair 4 tahun. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button