News

Penyidik Kejagung Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Eks Menkominfo Johnny Plate

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Diketahui, hari ini akan ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut seperti tertulis dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan saksi,” demikian tertulis di SIPP Jakpus, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, pada sidang hari ini penyidik kejaksaan agung akan menjadi saksi. Alasannya, pada Selasa (8/8/2023) saksi Anggi Hutagalung mencabut keterangan BAP yang nantinya akan berdampak pada dakwaan.

Adapun saksi lain yang dihadirkan yaitu Elvano Hatotangan Pejabat Pembuat Komitmen PPK BAKTI, Bambang Noegroho Direktur Infrastruktur BAKTI dan Fadhilah Mathar Direktur Sumber Daya Dan Administrasi BAKTI

Sebagai informasi, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button