News

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Pledoi Pribadi

Terdakwa Ferdy Sambo bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan tanggapan Sambo dan penasihat hukumnya.

“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Sudah berkonsultasi?,” tanya Hakim Wahyu.

“Sudah yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

“Terimakasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” sahut penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Hakim Wahyu memberikan waktu kepada kubu Ferdy Sambo untuk menyusun pledoi yang bakal dibacakan pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.

“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menambahkan, dalam agenda sidang pembacaan pledoi Ferdy Sambo, akan didengarkan terlebih dahulu pledoi yang disampaikan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

“Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Rudi Irmawan.

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button