News

DPR: Bahas RUU PDP Molor 5 Masa Sidang, Biang Keroknya Pemerintah

Baru terkuak, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) molor hingga 5 masa sidang. pemerintah tidak kompak di sejumlah pasal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR asal Fraksi PKS, Sukamta kepada Inilah.com, Sabtu (22/1/2022). “Sebenarnya, DPR sudah mendesak berulang kali kepada pemerintah. Untuk segera selesaikan RUU PDP. Ini sudah 5 masa sidang lho. Tapi pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal,” papar Anggota DPR asal Yogyakarta ini.

Padahal, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, kalau pemerintah serius, RUU IKN bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari. “Kalau ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi ini lebih serius dibanding UU Ibu Kota Negara (IKN). Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungnya,” tegas Sukamta.

Meski belum ada UU PDP, dia berharap, pemerintah segera membenahi infrastuktur keamanan dana dan siber. Mengingat, masyarakat sudah terlanjur mempercayakan data pribadinya masuk dalam server lembaga pemerintah.

“Di luar soal regulasi, pemerintah bisa segera benahi sistem proteksi, pembaharuan aplikasi, enkripsi data, backup data hingga tata kelola sdm pengelola keamanan siber. Saya yakin BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi,” tegasnya.

“Banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi. Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar bersama Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP), menyebut agar pembahasan RUU PDP segera dilakukan.

Sebab, instrumen hukum terkait yang ada saat ini, belum mampu memberikan perlindungan komprehensif. “Berbagai peraturan tersebut belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, dan cenderung tumpang tindih satu sama lain yang berakibat pada ketidakpastian perlindungan,” kata Wahyudi.

Beberapa aspek yang belum dipenuhi dalam instrumen hukum tersebut antara lain terkait perlindungan data sensitif, kejelasan perlindungan, kejelasan perlindungan hak-hak subyek data, termasuk mekanisme pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button