News

DPR Desak Pemerintah Percepat Proses Keimigrasian 11 WNI di Kamboja

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan masalah 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan kerja dan ditahan di Kamboja.

“Saat ini mereka sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat. Pemerintah harus bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. 11 WNI tersebut memiliki keluarga yang mencemaskan keadaan mereka dan menantikan kepulangannya,” terang Netty dalam keterangan resmi yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Dia juga mendesak agar pemerintah dapat mendorong percepatan proses keimigrasian dan penyeledikan yang dilakukan oleh kepolisian Kamboja.

“Jangan sampai status ke-11 WNI tersebut terlantar dan kasusnya tidak jelas. Keluarga di tanah air juga perlu mendapat informasi yang jelas tentang keadaan para WNI tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar aparat kepolisian dapat menelusuri agen tenaga kerja yang menyalurkan 11 WNI tersebut. “Usut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran 11 WNI. Pastikan mereka mendapat hukuman yang setimpal,” imbuh dia.

Tentu kasus penipuan kerja, tambah Netty, seharusnya dapat menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengusut tuntas, karena hal seperti ini tentu bisa mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Presiden harus turun tangan memimpin pemberantasan mafia TPPO yang kabarnya melibatkan oknum pejabat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), TNI dan Kepolisian,” tandasnya.

“Jangan biarkan nyawa rakyat Indonesia jadi taruhan kepentingan (bagi) segelintir orang,” pungkas Netty.

Sebelumnya, ke-11 WNI ditahan oleh aparat kepolisian Kamboja. Menurut pengakuan mereka, awalnya mereka dijanjikan bekerja sebagai petugas call center, namun justru dipekerjakan sebagai scammer atau penipu daring. Oleh karena itu, mereka kemudian dijemput oleh kepolisian Kamboja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button