Market

DPR Endus Ada Konflik Kepentingan Investasi Telkom Rp6,7 Triliun di GOTO

Rabu, 15 Jun 2022 – 16:51 WIB

DPR Endus Konflik Kepentingan Investasi Telkom Rp6,7 Triliun di GOTO - inilah.com

Foto: Instagram/@melissasiska

Dewan Perwakilan Rayat (DPR) mencermati indikasi adanya pola pelanggaran konflik kepentingan atau conflict of interest yang terus berlanjut. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, seperti direksi BUMN.

Demikian Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengomentari kontroversi seputar investasi senilai Rp6,7 triliun oleh Telkomsel, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia Tbk pada unicorn Gojek. Padahal, perusahaan teknologi tersebut masih selalu merugi setiap tahun sejak perusahaan berdiri pada 2010.

“Ini merupakan kasus terkini atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, di mana kakak kandung Menteri BUMN merupakan Komisaris Utama Gojek/GoTo,” kata Puteri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Desakan Penyelidikan untuk OJK

Puteri pun turut mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki dugaan benturan kepentingan dalam proses IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hingga dugaan transaksi mencurigakan yang menimbulkan kerugian bagi investor.

“OJK harus segera menyelidiki persoalan ini. Sehingga, apabila ditemukan pelanggaran, OJK dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo ini,” urai Puteri.

Lebih lanjut, konflik kepentingan menurut Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara dalam pedoman yang disusun oleh organisasi internasional OECD, dikatakan, “Unresolved conflict of interest may result in abuse of public office.” (Situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).

Selain itu, OECD menambahkan, “Inadequately managed conflicts of interest on the part of public officials have the potential to weaken citizens’ trust in public institutions.” (Situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik).

Puteri pun ingin mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan. “Ini bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik KKN, yang dapat merugikan banyak pihak lain,” imbuh Puteri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button