News

Wapres Ingatkan Larangan Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah

Upaya menggaet pemilih jelang Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai mengemuka. Namun, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan politik uang dan berkampanye di tempat ibadah.

“Ya saya kira pertama, tentu tidak boleh ada money politic (politik uang). Itu sudah ada aturannya. Tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan pers di sela kunjungan kerja di Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).

Pernyataan Wapres sekaligus menjawab pertanyaan wartawan soal adanya beberapa politisi yang membagikan uang dan sembako saat bulan Ramadan, salah satunya di masjid.

Wapres menjelaskan, peristiwa pembagian uang dan sembako itu perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi tersebut.

“Mengenai berbagai kasus yang terjadi, itu mungkin kita minta Bawaslu untuk verifikasi, apakah itu masuk yang seperti dilarang atau bukan,” kata Wapres.

Wapres Ma’ruf menambahkan, aturan kepemiluan sudah jelas mengatur tentang pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.“Tentunya aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak, atau dia masuk melanggar aturan atau tidak. Saya kira kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan,” kata Wapres menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button