News

Eks Narapidana Terorisme Perlu Diawasi Ekstra

Eks narapidana kasus terorisme tetap perlu diawasi secara ekstra. Tujuannya untuk mencegah mereka mengulangi perbuatannya setelah tuntas menjalani masa pidana.

“Pengawasan harus lebih banyak lagi melibatkan kerja sama,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Dia menjelaskan, pengawasan eks narapidana terorisme krusial, terutama bagi mereka yang tidak kooperatif. Pasalnya, mantan narapidana tindak kejahatan itu memiliki mobilitas individual berbeda.

Boy memandang, peran TNI, Polri, dan pemerintah daerah cukup vital memantau atau mengawasi eks narapidana terorisme usai keluar dari penjara. Pasalnya, ketiadaan pengawasan bisa membuat mereka kembali mengulangi kejahatan sejenis.

Sebagai contoh kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada 7 Desember 2022. Pelaku merupakan mantan narapidana kasus terorisme tahun 2017.

Boy memaparkan, eks narapidana terorisme yang kooperatif bisa mengikuti program deradikalisasi, koperasi hingga tergabung dalam Kawasan Terpadu Nusantara BNPT. Sejumlah program itu diharapkan bisa menjadi jembatan bagi masyarakat agar tidak terpapar paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button