News

Eks Wakil Ketua KPK Yakin Firli Bahuri Akan Jadi Tersangka

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini Ketua KPK, Firli Bahuri telah menyalahi Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 lantaran telah menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pada aturan itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Saut usai diperiksa selama lima jam sebagai saksi ahli, di Polda Metro Jaya. “I have no any doubt about itu (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu,red),” ujar Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Saut mengatakan, delik itu lah yang kemudian ia sampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro. Saut menjelaskan, Firli telah melanggar Pasal 36 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Pada Pasal 65 dijelaskan bahwa sanksi pidana yang mengancam Firli karena bertemu SYL adalah pidana 5 tahun penjara.

“Jadi (pasal) 36, (pasal) 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara,” kata Saut. 

Oleh karena itu, ia meyakini Ketua KPK Firli Bahuri dapat dijerat dengan pasal tersebut. Sebab, menurut Saut, pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis, terjadi setelah adanya pengaduan masyarakat di KPK. 

Pada kasus Firli dan SYL, aduan sudah masuk pada 2021, lalu ditingkatkan ke penyidikan pada September 2023. Sedangkan pertemuan Firli dan SYL terjadi pada 2022. Artinya setelah aduan masyarakat diterima. 

“Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani, itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button