News

Tiga Bacapres-Bacawapres Dinyatakan Penuhi Syarat, KPU: Tinggal Tunggu Penetapan

Tiga bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memenuhi syarat (MS).

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, ketiga bacapres-bacawapres tinggal menunggu penetapan peserta untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (13/11/2023).

“KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), jadi saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bacapres-bacawapres tinggal menunggu ditetapkan,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Ketiga bacapres-bacawapres yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Idham menjelaskan, apabila dokumen administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden  telah dinyatan MS, KPU akan menetapkan peserta Pilpres 2024 melalui rapat pleno internal.

Menurut Idham, setelah rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yang akan berlangsung Senin pekan depan, KPU kemudian melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres.

Hal itu, kata dia menambahkan, berlaku juga bagi peserta cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan MS pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebelumnya, MKMK menegaskan pihaknya menolak untuk mengeluarkan putusan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan begitu,

Dengan begitu, langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi bacapres Prabowo Subianto tak terganggu

“Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button