News

Enak Bener Sjamsul Nursalim, Nikmati BLBI Rp4,5 Triliun, Kembalikan Rp150 Miliar Nyicil Pula

Dalam kasus BLBI, KPK sempat melabeli status tersangka kepada taipan Sjamsul Nursalim. Lantaran menikmati kucuran BLBI Rp4,58 triliun. Kini, Bos Bank Dewa Ruci ini hanya membayar Rp150 miliar. Dua kata saja: enak benar.

Sejak awal, analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng sudah menyangsikan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum terkait mega skandal BLBI. “Penyelesaian kasus korupsi BLBI melalui Satgas BLBI saat ini, sebetulnya tidak akan menghasilkan apa apa untuk negara. Negara tidak akan bisa mengembalikan uang negara yang hilang dengan cara yang sekarang dilaksanakan satgas. Bahkan koruptornya lebih leluasa,” ungkapnya kepada Inilahcom, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Analisa Salamuddin bisa jadi benar. Kerugian negara akibat aksi penggarongan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sesuai hasil audit BPK pada 2000, mencapai Rp138,4 triliun. termasuk Rp4,58 triliun yang digelontorkan kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. “Ada kesan bahwa kasus BLBI dijadikan sebagai bahan bancakan bagi pihak-pihak tertentu. Bisa jadi, koruptor BLBI menjadi sasaran pemerasan untuk pemilu 2024,” pungkasnya.

Kalau tujuannya untuk mengembalikan duit negara yang telah dinikmati para obligor BLBI, lanjut Salamuddin, pemerintah bisa menggunakan mekanisme MLA Swiss untuk menyita aset hasil korupsi yang disimpan di rekening rahasia luar negeri. “Pemerintah sebetulnya harus tahu bahwa sekarang dan ke depan dunia berhadapan dengan transparansi,” paparnya.

Pada Senin (22/11/2021), Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas BLBI, mengumumkan bahwa Sjamsul Nursalim telah membayar kewajiban BLBI kepada negara.

Menariknya, konglomerat yang menurut Forbes (2020) memiliki kekayaan US$755 juta, atau setara Rp11,25 triliun, mengembalikan duit BLBI Rp150 miliar dengan cara mencicil.

“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar rupiah,” ujar Mahfud.

Pembayaran tersebut disampaikan Mahfud telah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang sebesar 10%. Tidak hanya dalam bentuk uang, pembayaran utang BLBI juga dibayar melalui aset.

Selain membayar lebih murah, Sjamsul kelihatannya sudah bisa tidur nyenyak. Lantaran, pada April 2021, KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri telah mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan untuk Sjamsul Nursalim terkait korupsi BLBI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button