News

KPK Ucapkan Belasungkawa Wafatnya Eks Gubernur Papua Lukas Enembe


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Mantan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe (LE). Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 secara medis.

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis Pukul 11.15 WIB,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023) sore.

Informasi dari kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona pukul 14.39 WIB, jenazah Lukas sedang dimandikan di rumah sakit. Nantinya, jenazah terlebih dahulu disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa Ruang G.

“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12),” ujar Ali.

Ali menerangkan, status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.

Ali mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter,” ucap Ali.

Diketahui, Lukas Enembe selama menjalani proses hukum sudah berkali-kali dibantarkan ke RSPAD. Misalnya, pembantaran pada 16 sampai 31 Juli 2023 lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Adapun pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Adapun pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Kemudian pada Oktober 2023, Lukas Enembe juga kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto. Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sempat batal membacakan putusan vonis mantan Gubernur Papua itu, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button