Gallery

Foto: Kawasan Menteng Jakarta ‘Meriah’ dengan Bendera Parpol


Deretan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera partai dan caleg Pemilu 2024 memenuhi sepanjang jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024). Bukan hanya merusak pemandangan, bambu-bambu tinggi menjulang yang menopang bendera-bendera parpol bisa membahayakan pengguna jalan.

Pagar pembatas jalan, jembatan, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, tak lolos dari bendera serta gambar wajah caleg yang berkompetisi di Pemilu 2024.

Padahal ada larangan pemasangan alat kampanye pada fasilitas umum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

post-cover
Spanduk caleg Pemilu 2024 terpasang di pagar pembatas Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng. Pemasangan APK ini terbilang sembarangan karena berada di ruang-ruang publik. 
post-cover
Pemasangan APK melanggar peraturan KPU terkait larangan pemasangan APK di fasilitas umum. Jumlah APK ini sangat banyak karena saat ini masuk dalam masa kampanye Pemilu 2024. KPU sendiri sudah menetapkan masa kampanye selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
post-cover
Bahkan beton pembatas jalan tak luput dari bendera parpol.
post-cover
Larangan pemasangan alat kampanye pada fasilitas umumtersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023..

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button