News

KPK Bantah Pengacara Lukas Enembe, Kasus Korupsi Tak Cuma Rp1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang hanya terjerat kasus korupsi sebesar Rp1 miliar, namun terdapat kasus korupsi lain berupa suap dan gratifikasi.

“Kan pengacaranya bilang hanya Rp1 miliar, tetapi kami tegaskan ini kasus suap dan gratifikasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Bogor, Jumat (14/10/2022).

Untuk itu, KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menyematkan status tersangka terhadap Lukas Enembe.

“Kami tegaskan bukti permulaan itu ada dan itulah justru kami kembangkan tak pernah terhenti ketika bukti permulaan cukup, tak behenti di situ,” ujarnya.

Kemudian, KPK juga mengumpulkan sejumlah bukti lain, termasuk dari aduan dan laporan masyarakat untuk melengkapi konstruksi perkara.

“Alat bukti kami temukan akan kami kembangkan info, fakta dan data dari masyarakat, saya kira ini sudah terbuka pasti kami lengkapi,” jelasnya.

Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita berbagai dokumen aliran dana terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Bahkan, KPK juga bakal memeriksa asisten direktur sebuah perusahaan untuk dicecar sejumlah pertanyaan yang terkait dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

“Kemarin hari Kamis (13/10/2022) kami melakukan penyidikan dan upaya paksaan penggeledahan di Jakarta atau Jabodetabek di perusahaan swasta, rumah pihak-pihak terkait dan satu di antaranya rumah kediaman LE. Diamankan antara lain dokumen aliran uang yang kemudian ada dugaan kuat perbuatan tersangka LE terkait pasal suap dan gratifikasi,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button