News

Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD yang Pukul Wanita di SPBU

Partai Gerindra resmi memecat M Sukri Zen, Anggota DPRD Palembang yang viral gegara menganiaya perempuan di sebuah SPBU di Palembang, Sumatra Selatan.

Keputusan pemecatan Sukri diputus dalam sidang Majelis Kehormatan Partai, Jumat (26/8/2022) hari ini.

“Sidang majelis kehormatan Partai Gerindra resmi memecat M Sukri Zen,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut, Sukri otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai.

“Perbuatan Sukri Zen telah nyata-nyata melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai,” ujarnya.

Gerindra, kata Habiburokhman, juga mendukung dan mendorong langkah kepolisian daerah dalam memproses salah satu kadernya tersebut.

“Saya juga minta Kapolda (Sumut) saua WA Pak Kapolda ‘pak itu tangkap segera pak ya tangkap,” tegasnya.

Sejak Selasa (23/8/2022) malam, anggota DPRD Kota Palembang itu resmi ditahan polisi.

Sukri Zen dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap seorang perempuan berinisial T (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).

Sukri melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tak diberi jalan karena menyerobot antrean saat akan mengisi BBM di SPBU.

Korban T yang turun dari mobil dan hendak menanyakan maksud tersangka memotong antrean, justru langsung dibogem oleh Sukri beberapa kali.

Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button