News

Hanya Dicopot dari Jabatan, Rafael Alun Masih Terima Gaji sebagai PNS

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memastikan Rafael Alun Trisambodo masih menerima gaji meski sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan II.

“Ini kan pencopotan dari jabatan. Nah, ini prosesnya masih belum selesai. Jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Yustinus kepada wartawan di kantor Direktorat Jendral Perpajakan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Meski telah dicopot, namun ia belum mengetahui ayah dari Mario Dandy Satriyo akan dimutasi kemana.

“Nanti kita tunggu penjelasan dari Dirjen Pajak. Tapi sejauh ini pencopotan dari jabatannya. Artinya secara kepegawaian saat ini menjadi pelaksana, supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya selaku pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil.

Pencopotan buntut penganiayaan oleh putra Rafael terhadap anak petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Kasus ini menuai sorotan lantaran gaya hidup mewah putranya itu yang di antaranya mengemudikan mobil Jeep Rubicon. Selain itu, Rafael juga terungkap punya harta fantastis Rp56 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button