News

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu, JPPR: Sejalan dengan Konstitusi

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu 2024 sudah tepat. Dengan kata lain, putusan PT DKI Jakarta itu membatalkan putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus sejalan dengan konstitusi.

“(Putusan PT DKI) telah mempertimbangkan aspek sosiologis,” kata Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita kepada Inilah,com, Kamis (13/4/2023).

Mita, sapaan akrab Nurlia menjelaskan, hukum sejatinya tidak hidup di ruang hampa. Artinya, putusan PT DKI Jakarta tidak hanya melihat dari sisi yuridis saja, namun juga filosofis dan sosiologis.

“Dorongan publik yang menilai putusan PN Jakpus (menunda pemilu) dengan beragam tanggapan negatif dapat mencerminkan kondisi sosiologis masyarakat yang merasa terciderai oleh putusan yang dianggap tidak berwenang. Melanggar konstitusi dan lainya,” jelas dia.

Oleh karena itu, Mita memandang putusan PT DKI sudah sejalan dengan pertimbangan hukum yang juga memperhatikan aspek sosiologis dan filosofis.

“Apalagi dari sisi yuridis memang putusan PN Jakpus dianggap bermasalah dan mencerminkan ketidakpahaman hakim PN Jakpus terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mita menegaskan.

Sebelumnya, KPU turut menanggapi hasil putusan sidang banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta. KPU menilai putusan tersebut meluruskan pencari keadilan pemilu.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum (Pengadilan Negeri), namun (merupakan) wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU, Mochammad Afifudin.

Lebih lanjut, putusan PT DKI disebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button