News

Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun, Kuasa Hukum Salahkan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuan berencana terhadap Brigadir J.

“Hal yang memberatkan ya dalam tanda kutip standar ya karena mereka ini seorang anggota Polri, perwira menengah yang seharusnya mengetahui, memiliki dugaan bahwa ini ada yang tidak benar,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Menurut dia, bukan hanya Hendra Kurniawan, tapi juga semua orang meyakini bahwa kejadian di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga itu adalah peristiwa tembak-menembak antaranggota polisi.

Untuk itu, Ragahdo menyebut, bukan hanya kliennya, tapi semua orang memang di-prank oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Dari fakta-fakta persidangan sudah jelas kok. Semua orang, ini bukan hanya mereka berdua (Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria). Bahkan Kapolri, bahkan penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini ini semua adalah sebuah kebenaran. Sebuah peristiwa tembak menembak antaranggota polisi,” tutur Ragahdo.

“Semua orang lah kena dalam tanda kutip prank Pak Ferdy Sambo,” lanjut Ragahdo.

Hendra Kurbiawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Hendra secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Hendra justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun sikap Hendra yang dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman Hendra.

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” tegas Suhel.

Selain itu, status Hendra yang sempat menjadi Karo Paminal Polri juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Kemudian, Hendra yang belum pernah dipidana dan tanggungan keluarganya menjadi faktor yang meringankan hukuman Hendra.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button