News

Senasib dengan PSI, Gugatan Partai Garuda Juga Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang dilayangkan Partai Garuda terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK masih berpendapat batas usia capres cawapres masih 40 tahun.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan persyaratan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Sekadar catatan, permohonan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yohana bersama ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabhana. Yohana dan Ridha menguji konstitusionalitas Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Dalam petitumnya, Yohana dan Ridha meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader PSI.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button