News

Dianggap Ganggu Penyidikan, Alasan KPK Cegah Febri Diansyah dan Donal Fariz

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan melakukan tindakan cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan)  Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah Cs.

Asep menyebut Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah menganggu proses penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami anggap akan bisa menganggu jalannya proses penyidikan SYL yang sedang kita tangani sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencegahan,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Asep mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Advokat Visi Law tersebut.

“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik dokumen elektronik dimana ada keterlibatan disitu,” ujar Asep memaparkan.

Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah, kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku belum mendapat informasi resmi soal adanya pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait pencegahan ke LN (luar negeri), saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

KPK diketahui meminta Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz selama enam bulan. Pencegahan dilakukan agar ketiganya bersikap kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK.

Menanggapi itu, menurut Febri, selama ini pihaknya senantiasa bersikap profesional dan beritikad baik untuk selalu menjalani pemeriksaan KPK.

“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Febri.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button