News

Istri Herry dan Kemenag Bersaksi di Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati

Istri terdakwa Herrry Wirawan dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) akan bersaksi di sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Untuk saksi ada tiga, istrinya HW dan dari Kemenag (Kementerian Agama) dua (orang),” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Kamis (30/12/2021).

Pengadilan akan menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata. “Hari ini ada saksi tiga ahli tiga. Untuk ahli salah satunya dari LPSK,” kata dia.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana akan memimpin langsung sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati. “Pak Kajati datang siang ini,” tutur dia.

Kasus ini sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Namun karena Herry Wirawan merupakan tenaga pendidik alias guru ada pemberatan hukuman dengan ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button