News

Demi Keadilan dan Transparansi, Aktivitas Sosilisasi Bacapres Mesti Diatur KPU

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengatur aktivitas sosialisasi yang dilakukan bakal calon presiden (bacapres) di luar masa kampanye.

Menurut dia, UU pemilu memiliki keterbatasan daya jangkau dalam mengatur aktivitas politik elektoral sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai. “Sehingga segala sesuatu akhirnya bertumpu pada tanggung jawab moral dan etis para politisi atau elite yang hendak maju di pemilu. Saat tidak ada revisi UU Pemilu, sejatinya ada harapan besar pada KPU untuk bisa mengatur aktivitas sosialisasi politik di luar masa kampanye ini,” jelas Titi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).

Mungkin anda suka

Selain untuk kepentingan keadilan dan kesetaraan kompetisi, lanjut Titi, hal ini perlu untuk memastikan akuntabilitas dana kampanye agar tidak melanggengkan peredaran dana-dana ilegal.

“Karena berada di luar skema pengelolaan dana partai politik ataupun dana kampanye. Idealnya hal itu diatur dalam UU, namun amat disesalkan karena tak ada perubahan UU Pemilu ataupun UU Parpol,” lanjut dia.

Titi menilai KPU seharusnya dapat melakukan pengaturan hukum dalam rangka menegakkan asas pemilu konstitusional. Sebagaimana diatur Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu kompetisi yang jujur dan adil bagi seluruh peserta pemilu.

“KPU juga bisa bersinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, ataupun otoritas negara lainnya terkait pengaturan pemanfaatan tata ruang wilayah oleh politisi dan aktor politik nonpesertapemilu atau mereka yang berstatus calon potensial agar tertib dan berkeadilan bagi semua,” jelas Titi.

Selain itu, terobosan hukum sangat diperlukan agar penyelenggara pemilu tak sekadar memakai kaca mata kuda yang cenderung pragmatis dalam menyikapi dilema sosialisasi politik di luar masa kampanye ini.

“Termasuk juga harus didukung penegakan sanksi yang tegas dan efektif bagi mereka yang tidak membayar pajak reklame atas iklan politik partisan yang mereka pasang di ruang-ruang publik,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button