News

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah yang Berhak Berangkat Haji 2024, Cek di Sini!


Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon haji reguler yang berkesempatan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengumumkan bahwa proses verifikasi nama-nama jamaah haji reguler telah selesai, dan informasi tersebut telah diterbitkan melalui surat edaran Dirjen PHU.

“Daftar nama calon haji telah diumumkan dan dikirim ke semua Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di Indonesia untuk tindak lanjut lebih lanjut,” ujar Anna Hasbie dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024). 

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga tersedia di Pusaka SuperApps Kementerian Agama, yang bisa diakses melalui Google Play Store dan Apple App Store. Daftar nama jemaah yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M juga dapat diakses di laman berikut http://bit.ly/hajireguler2024.

Anna Hasbie juga mengimbau para calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut untuk segera bersiap melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024, dengan jam layanan pelunasan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Lebih lanjut, Anna menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan, mengingat istitaah kesehatan haji menjadi persyaratan penting mulai tahun ini. Pelunasan biaya haji tahap pertama terbuka bagi calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pengumuman ini datang bersamaan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang mencakup ketentuan tentang BPIH dan Bipih per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota sebanyak 241.000 orang bagi Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji, menandai sebuah langkah penting dalam pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button