Market

Banyak UMKM Gulung Tikar, Hitung Kancing Tutup TikTok Shop

Terkait keluhan pedagangan UMKM terhadap aplikasi TikTok Shop, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencoba tetap berdiri di tengah. Jelas ini keputusan yang bijaksana.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, Tiktok Shop sebagai social e-commerce ada kontribusinya terhadap pedagang di Indonesia. Jelas perlu dilanjutnya. Namun, perlu aturan dalam pelaksanaannya.

Mungkin anda suka

Untuk itu, semuanya akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” kata Isy di Kemendag, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Permendag 50 Tahun 2020, kata Isy, mengatur banyak hal. Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (kurs Rp15.008/US$) dijual di marketplace.

Ketiga, positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

“Kemudian barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar contohnya SNI,” katanya.

Isy menambahkan, Permendag 50 tahun 20230 akan ditandatangani oleh Zulhas pada pekan depan. Setelah itu proses perundangan akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli mengatakan, pemerintah tengah mengkaji rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia. Langkah ini sebagai tindak lanjut revisi Permendag 50/2020.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button