News

Sepanjang 2023, MK Paling Banyak Tangani Gugatan UU Pemilu


Sepanjang tahun 2023 Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 202 perkara uji materi undang-undang (UU), dimana 19 perkara terregristasi pada tahun 2022 dan 183 perkara di tahun 2023.

“Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023,” ujarKetua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 MK, di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat,Rabu (10/1/2024).

Ia merincikan, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

“Berkenaan dengan jumlah UU yang diuji pada tahun 2023, sebanyak 65 UU dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo.

Ia menjelaskan, UU yang paling sering dimohonkan pengujian adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebanyak 42 kali.

Kemudian, UU Cipta Kerja, diuji sebanyak 11 kali, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diuji sebanyak 7 kali, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diuji sebanyak 6 kali.

Selain itu, Suhartoyo juga mengungkapkan rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang adalah 52  hari per perkara.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu 78 hari per perkara,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk memeriksa dan memutus perkara tahun 2023, MK telah menggelar 786 sidang, yang terdiri dari 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button