News

Suap Penanganan Perkara di MA, Windy Idol Kembali Masuk Ruang Pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, Selasa (15/8/2023).

Windy diperiksa kapasitasnya sebagai saksi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH) tersangka suap penanganan perkara di MA.

“Hari ini (15/8) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Windy menutupi wajahnya dengan masker datang ke markas komisi anti rasuah mengenakan stelan baju dan celana panjang bewarna putih. Ditangannya, dia menenteng tas Tote bag bewarna biru, tas selempang bewarna cokelat dan sejumlah dokumen. Finalis Indonesian Idol tahun 2014 naik ke lantai dua ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 10.39 WIB.

Turut diperiksa dalam perkara ini yaitu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman dan seorang Wiraswasta Riris Riska Diana.

Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan tim penyidik(29/5), melalui Ali, Windy disinyalir menerima aliran dana dalam kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan yaitu sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan.

Windy Idol usai diperiksa KPK mengakui dirinya pernah terlibat bisnis dengan Hasbi Hasan di rumah produksi PT. Athena Jaya Production (AJP). Ia mengaku saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.

“Tapikan saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi bener-bener lama (tidak) tahu tentang Athena Jaya lagi,” kata dia, usai keluar pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/5/2023).

Meski begitu, ia membantah ikut terlibat dalam praktek suap yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Pada kasus ini, Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan baru dijebloskan di Rutan KPK pada, Rabu (12/7/2023). Sedangkan, Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto lebih dulu di bui pada Selasa (6/6/2023).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar . Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Hasbi sebesar Rp 3 Miliar. Sesuai pesanan, putusan kasasi Budiman Gandi dengan pidana lima tahun penjara.

Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button