News

Kapolri Harus Telusuri dan Ungkap Oknum Brigjen yang Gerilya Intervensi Peradilan Sambo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit harus menelusuri adanya oknum jenderal bintang satu atau Brigjen di institusinya yang bergerilya untuk mengintervensi proses peradilan Ferdy Sambo.

Langkah ini untuk menindaklanjuti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut adanya oknum Polri berpangkat jenderal bintang satu yang berusahaan menyelamatkan Ferdy Sambo.

“Kalau dari kepolisian tentu Kapolri harus turun tangan untuk telusuri kebenarannya. Kalau benar tentu harus diambil tindakan, apakah sanksi pelanggaran kode etik atau kalau ada unsur pidana, harus dilakukan penyidikan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yoserwan kepada Inilah.com, Sabtu (21/1/2023).

Selain itu, Yoserwan juga menyarankan kepada Mahfud MD untuk membuat laporan khusus kepada Polri terkait adanya temuan tersebut. Sehingga nantinya tidak menjadi bola liar yang justru akan membuat banyak spekulasi liar di masyarakat.

“Seharusnya statement Pak Mahfud diikut dengan melaporkan ke kepolisian tentu dengan alat bukti, tidak hanya sekedar gosip atau kabar angin. Informasi tentu harus jelas dulu. Namun, sebelumnya indikasi itu harus ditelusuri dulu oleh instansi asal (Polri),” ungkapnya.

Menurutnya, jika pernyataan Mahfud MD itu benar maka Kejaksaan Agung ikut bertanggungjawab atas terjadinya ini. Sebab seharusnya proses peradilan tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun.

“Sekarang bolanya kan ada di lembaga Kehakiman lagi. Jaksa sudah sampaikan tuntutannya. Intervensi apapunkan terhadap kekuasaan kehakiman atau proses peradilan kan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Yoserwan merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas dari campur tangan atau intervensi siapapun.

“Dalam UU Kekuasaan Kehakiman ditegaskan lagi, kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan merdeka dan campur tangan pihak lain dilarang,” terangnya.

“Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ada beberapa pasal tentang Contempt of Court, yang intinya tindakan yang merendahkan atau menghina peradilan, diancam dengan pidana,” lanjutnya.

Oleh karena itu, jika intervensi yang Mahfud maksud ini benar, maka intervensi ini sudah masuk dalam penghinaan lembaga peradilan. Bahkan Polri bisa bergerak menindaklanjuti proses hukumnya.

“Tapi bagaimana bentuk intervensi yang dimaksud Pak Mahfud. Kalau sudah sampai ke bentuk menghina atau merendahkan peradilan, bisa disampaikan ke penegak hukum yakni kepolisian,” ujarnya.

Yoserwan menilai pernyataan Mahfud ini seharusnya menjadi momentum Polri untuk memperbaiki citranya pasca kasus Ferdy Sambo. Sebab jika Polri bisa mengungkap oknum jenderal bintang satu ini maka citra Polri akan kembali naik di mata publik.

“Seharusnya dengan mengusut (sosok brigjen ini), akan menaikkan citra kepolisian. Pak Mahfud sebagai Menko punya kewenangan berkoordinasi dengan kapolri,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button